“Nanti e-KTP tersebut akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya.
Sesuai dengan Pasal 8 UU Nomor 24/2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting,” ungkapnya.
Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan, tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron sehingga memproses permohonan seperti biasanya
Diketahui, MAKI menduga kartu tanda penduduk (KTP) milik terpidana Cessie Bank Bali Djoko S Tjandra dicetak pada hari yang sama saat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, untuk mengajukan PK, Djoko S Tjandra harus menyertakan fotokopi KTP. Setelah ditelusuri, dia telah melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020.
Boyamin menyebut Djoko S Tjandra berada di luar negeri hingga Mei 2020. Oleh karena itu, dia tidak pernah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Maka, sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018.
Dia menyebut Djoko melakukan perekaman data dan cetak e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan. Djoko menggunakan alamat Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Baru.
Diketahui, Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, menceritakan kronologi pembuatan KTP elektronik atau e-KTP buronon itu, Djoko datang bersama dengan seorang perempuan yang disebut sebagai pengacaranya yakni Anita Kolopaking pada 8 Juni 2020.