Selain itu, penyidik memeriksa dokter yang mengeluarkan surat sehat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra. ”Ada juga pengacaranya yang telah diperiksa,” jelasnya. Argo menyebut pengacara Djoko Tjandra tersebut berinisial ADK.
Selama ini pengacara Djoko Tjandra yang diketahui adalah Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Andy Putra Kusuma. ”Pemeriksaan ke pengacara ini belum selesai,” ujarnya.
Di bagian lain, tertahannya rencana Komisi III DPR memanggil kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kemenkum HAM dengan alasan reses menjadi polemik di internal parlemen. Sebab, kemarin Badan Legislasi (Baleg) DPR melalui Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) tetap melanjutkan pembahasan meski saat ini sedang reses. Ironisnya, agenda itu tidak masuk pengumuman Bagian Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
Ketua DPP PKS Pipin Sopian menilai pimpinan DPR menetapkan standar ganda dalam menegakkan Tata Tertib (Tatib) DPR Nomor 1 Tahun 2020. Alasannya, pimpinan tetap mengizinkan pembahasan RUU saat reses. Di sisi lain, pimpinan DPR melarang komisi III menggelar rapat kerja (raker) pengawasan terkait skandal buron Djoko Tjandra. ”Saya kira ini standar ganda. Pimpinan DPR tidak konsisten menegakkan aturan,” tegas Pipin.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan, tatib dan putusan bamus melarang untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan dengan mitra kerja selama reses. Dia berpedoman pada pasal 1 angka 13 yang menyebutkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang. Terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja. (jpc/fajar)