Gratifikasi Djoko Tjandra Resahkan Publik, Keseriusan Polri Dinanti

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Keseriusan Polri untuk menuntaskan kasus surat jalan Djoko Tjandra ditagih. Selain belum ada penetapan tersangka meski kasus telah naik ke penyidikan, dugaan gratifikasi kepada Brigjen Prasetijo Utomo hingga kini belum terungkap.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, motif Brigjen Prasetijo mengeluarkan surat jalan untuk Djoko harus dibuka. "Apa yang menggerakkan hingga mau memberikan berbagai fasilitas itu,” ujar dia, Sabtu (25/7/2020).

Termasuk dugaan gratifikasi atau aliran uang yang diterima mantan kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karokorwas PPNS) Bareskrim tersebut. "Bagaimana proses pemberian itu juga seharusnya diungkap,” imbuh Boyamin.

Dalam tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara pria yang diduga sebagai Djoko Tjandra dan pengacara Anita Angraini Kolopaking terungkap sejumlah biaya yang harus dikeluarkan. Mulai pengurusan red notice hingga pembuatan sejumlah dokumen.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pun berjanji untuk menuntaskan kasus tersebut. Termasuk aliran dana dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu. "Kami menunggu janji itu,” kata Boyamin.

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat bahwa penyelesaian kasus Djoko Tjandra terkesan berbelit-belit. Belum tampak keseriusan penegak hukum untuk menuntaskannya. Karena itu, ICW mendesak DPR menggunakan hak angket dan menyelidiki lembaga-lembaga terkait. ”ICW mendesak DPR menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra terhadap kepolisian, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri,” ungkap aktivis ICW Donal Fariz dalam keterangannya kemarin.

Donal membandingkan dengan apa yang dilakukan DPR terhadap KPK beberapa waktu lalu. DPR sigap mempergunakan hak angket sehingga terjadi perubahan undang-undang yang kini sudah berlaku. ”Apabila tidak ada tindakan dari pihak-pihak berwenang, ini menunjukkan tidak adanya keseriusan menyelesaikan kasus Djoko. Dan dugaan bahwa Djoko dilindungi rezim pemerintahan saat ini bisa semakin terlihat,” tandasnya.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap menjamin saksi-saksi yang ingin memberikan keterangan untuk mempermudah pelacakan Djoko Tjandra. Sebagaimana diketahui, Djoko saat ini diduga berada di Malaysia. Upaya pengejaran belum menunjukkan tanda-tanda berhasil.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebutkan, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa kepolisian. Tidak tertutup kemungkinan para saksi merasakan keterancaman setelah memberikan kesaksian. LPSK akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjamin keamanan saksi tersebut. ”Bahkan, bila ada yang mengajukan diri sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, kami siap membantu,” jelasnya kemarin.

Susilaningtias menambahkan, saat ini diperlukan upaya ekstradisi. Bebasnya Djoko keluar masuk wilayah Indonesia bisa berpengaruh pada hubungan bilateral dua negara, yakni Indonesia dengan Malaysia maupun Indonesia dengan Papua Nugini. (jpc)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan