Dr. Zainuddin Djaka mengamini paparan tersebut. Ia mengingatkan kepada seluruh orang tua, bagaimana pun peliknya kondisi keluarga baik dari ekonomi maupun sosial, orang tua harus menghindari kekerasan dalam rumah tangga maupun terhadap anak-anak.
"Adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta harkat martabat manusia," paparnya.
Ia berharap seluruh orang tua harus memberi contoh dan teladan dalam keseharian. Menurutnya, klasifikasi anak adalah yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sehingga ia menegaskan, menyalahi hak perlindungan dan keselamatan anak masuk dalam kategori pidana atau kejahatan. Perlindungan terhadap anak salah satunya adalah segala kegiatan perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup normal jauh dari kekerasan dan diskriminasi.
Kadis Sosial Makassar, Mukhtar Tahir menyoroti penelantaran anak. Sehingga pemerintah kota tengah menyiapkan lingkungan pondok sosial (Liposus) untuk menampung anak terlantar di jalanan. Termasuk anak-anak korban kekerasan.
"Kita semua harus ikut ambil bagian melindungi anak-anak. Kami sediakan juga Satuan Pekerja Sosial sebagai fasilitas yang menangani anak-anak terlantar," jelas Mukhtar.
Ia menekankan, Perda tentang Perlindungan Anak harus dipahami juga oleh seluruh masyarakat agar mampu diterapkan di rumah dan dikehidupan sosialnya masing-masing.