Kasus Joker Usik Nasdem, Andi Irfan Jaya Tak Lagi di JSI

  • Bagikan

Akan tetapi, Mabes Polri belum bisa menginformasikan kapan penyidik memeriksa Pinangki. "Klarifikasi ini semacam interview, mencari kesesuaian terkait dengan data-data yang diterima penyidik. Cuma skalanya masih penyelidikan, belum penyidikan," tuturnya.

Sebelumnya, Djoko Soegiarto Tjandra telah diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice pada Senin, 24 Agustus. Lalu, Selasa, 25 Agustus, Tommy Sumardi, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte juga diperiksa dalam kasus yang sama.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, polisi telah memeriksa 16 saksi dan satu ahli hukum pidana. Baik Tommy Sumardi, Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte mengakui menerima aliran dana tersebut.

"Kami pastikan mereka menerima aliran dana itu. Ini berdasarkan pengakuan para tersangka," terangnya. Menurutnya, ketiganya menjalani pemeriksaan hampir 12 jam.

"Nominalnya? Itu sudah masuk materi penyidikan. Saya tak bisa sampaikan. Nanti dibuka di pengadilan," tukasnya.

Joko Tjandra sendiri juga mengaku telah menyerahkan sejumlah uang untuk ketiga tersangka. Terkait uang yang diterima para tersangka ini akan dikonfrontasi dengan alat bukti lainnya.

"Kalau itu berupa transfer atau cash and carry, tentunya nanti semuanya akan didalami penyidik. Hal itu akan dibuka semuanya di pengadilan. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan mereka telah mengakui menerima uang tersebut," ucapnya.

Joko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan, Brigjen Pol Prasetijo dan Irjen Pol Napoleon menjadi penerima suap. Usai diperiksa, polisi tidak menahan Tommy Sumardi dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan