Anang Hermansyah Protes, KPU Izinkan Konser Musik Saat Kampanye Pilkada

  • Bagikan

Musisi cafe tentu tidak mendapat perlakuan yang sama atas kebijakan ini," sebut Anang. Dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan model kampanye pilkada dapat menggelar konser musik.

Di ketentuan berikutnya, di Pasal 63 ayat (2) PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan kegiatan seperti konser tersebut dibatasi pesertanya sebanyak 100 orang dan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 serta melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah.

Menurut Anang, jika pemerintah bersikap adil, aturan tersebut dapat diadposi oleh musisi cafe agar tetap dapat berkesenian di situasi pandemi ini.

"Jika aturan tersebut dapat diterapkan di musisi cafe khususnya itu cukup baik, dengan syarat dan ketentuan yang sama seperti ada pembatasan pengunjung, menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 di tiap-tiap daerah," tandas Anang. (jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan