"Bapak Gubernur sudah kirim surat ke sana, cuman apa isinya dan siapa orangnya bukan kewenangan saya, hak preoregatifnya pak gubernur," ungkapnya.
Menurutnya, Pjs ini nantinya harus mengisi jabatan selama bupati dan wakil bupati yang cuti selama masa kampanye. Mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember mendatang.
Diketahui, Dasar hukum penunjukan Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana Plt akan dijabat wakil gubernur dan wakil bupati/wakil wali kota jika gubernur, bupati dan wali kota berhalangan sementara.
Sedangkan untuk Pjs dipilih jika pada kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam Pilkada Hal ini berdampak pada kekosongan karena ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye. (Anti/fajar)