Sudah Dikeroyok Pengendara Moge, 2 Anggota TNI Diperiksa POM TNI

  • Bagikan

“Bila ada pelanggaran hukumnya akan diproses sesuai aturan hukum,” kata Letjen Dodik.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan Serda Yusuf dan Serda Mistari. Kedua tersangka berinisial MS (49) dan B (18).

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan tersangka MS membanting korban. Sedangkan tersangka BS menendang korban.

“Ada 2 orang yang saat ini sudah kami tahan, satu inisial MS yang membanting korban dan inisial B yang menendang korban,” kata Dody. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan