Ikrar Setia Nora Alexandra Saat Jerinx Dituntut 3 Tahun Bui

  • Bagikan

"Aku tidak akan pergi meninggalkanmu, hanya KEMATIAN yang akan memisahkan kita, mungkin juga mereka senang kita terpisah begini," tegasnya lugas.

Diketahui, Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali, Otong Rahayu mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah walk out di persidangan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani pasien Covid-19.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan