Aksi Solidaritas Penahanan Aktivis, Tuntut Bebaskan Adnan Dkk

  • Bagikan

Berikut tuntuntan dari aksi Solidaritas Tahanan Politik Pinrang.

  1. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar membebaskan empat orang terdakwa karena tindakan terdakwa bukanlah tindak pidana melainkan tindakan yang sesuai UUD 1945 dan HAM.
  2. Majelis Hakim dan lembaga terkait agar memulihkan nama baik para terdakwa.
  3. Menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap orang/organisasi menyampaikan pendapat di muka umum di kota Pinrang.
  4. Meminta KOMNAS HAM melakukan invetigasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap para terdakwa. (gsa/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan