Berikut tuntuntan dari aksi Solidaritas Tahanan Politik Pinrang.
- Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar membebaskan empat orang terdakwa karena tindakan terdakwa bukanlah tindak pidana melainkan tindakan yang sesuai UUD 1945 dan HAM.
- Majelis Hakim dan lembaga terkait agar memulihkan nama baik para terdakwa.
- Menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap orang/organisasi menyampaikan pendapat di muka umum di kota Pinrang.
- Meminta KOMNAS HAM melakukan invetigasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap para terdakwa. (gsa/fajar)