Kasus Bagi-bagi Beras Adama Dihentikan, Fadli Noor: Polisi Bisa Pidana yang Sembunyikan Saksi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Polrestabes Makassar resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan politik uang yang membelit paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Danny - Fatma (ADAMA).

Alasannya, polisi belum berhasil mengungkap keberadaan tersangka yakni Amiruddin dan Sumiati, pasangan suami istri yang telah melarikan diri alias kabur dan jejaknya tak diketahui oleh pihak kepolisian.

Sementara kasus pelanggaran pidana Pemilu yang menjerat keduanya hanya memiliki batasan waktu 14 hari sesuai undang-undang pemilu untuk dituntaskan.

"Undang-undang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyidikan selama 14 hari. Sudah digelar perkara, kesimpulan tersangkanya dua. Tapi lari semua. Belum kita panggil semuanya sudah hilang, tersangka Amir dan istrinya," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Kamis (14/11/2020).

Juru Bicara Appi-Rahman, Fadli Noor pun angkat bicara terkait penangguhan perkara ini. Menurutnya, proses penyidikan dugaan pidana pemilu memang memiliki keterbatasan waktu hanya 14 hari sehingga saksi yang melarikan diri membuat polisi kesulitan melengkapi berkas pemeriksaan untuk diajukan ke Kejaksaan.

Pihaknya yang melaporkan kasus ini ke Bawaslu, akan terus mengawal hingga akhir karena Bawaslu telah menemukan indikasi awal tindak pidana pemilu.

"Kami khawatir jika hilangnya saksi itu dilakukan oleh pihak yang merasa terancam jika saksi memberikan keterangan sebagaimana yang telah dilakukan di Bawaslu," ujar Fadli Noor, dalam keterangan persnya.

Jika benar saksi tersebut disembunyikan oleh pihak tertentu, Fadli Noor berpandangan, maka ini tergolong obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum.

Ketentuan mengenai obstruction of justice sudah masuk ranah pidana umum sebagaimana Pasal 221 KUHP dan yang tidak memiliki masa penyelidikan sebagaimana pidana pemilu.

Pasal 221 KUHP melarang setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau menolong orang yang dituntut melakukan kejahatan agar orang yang disembunyikan atau ditolong tersebut terhindar dari proses hukum. Tindakan menyembunyikan atau menolong orang yang terjerat kasus hukum ini dilakukan dengan maksud untuk menutupi, menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutan.

"Kami tentu berharap kasus ini tidak didiamkan oleh kepolisian meskipun telah dihentikan kasus pidana pemilunya, tapi kuat dugaan mengandung unsur obstruction of justice," harapnya lugas. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan