Update Pelanggaran Pilkada Gowa, Sudah Ada 6 Oknum ASN Diduga Tak Netral

  • Bagikan
Ilustrasi.

FAJAR.CO.ID, GOWA - Sedikitnya hanya satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang bertarung di kontestasi Pilkada 2020 di Kabupaten Gowa.

Meski hanya ada satu, namun Bawaslu Gowa menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN di sana.

Pelanggaran yang ditemukan oleh lembaga pengawas Pemilu itu berupa adanya dugaan tidak netral, yang dilakukan oleh abdi negara itu yang bertugas di jajaran Pemkab Gowa.

Informasi yang diperoleh hingga saat ini, sudah ada enam oknum ASN yang kedapatan tidak netral menjelang Pilkada 2020 di Butta Bersejarah ini.

"Sudah ada enam temuan dugaan pelanggaran ASN soal netralitas. Sebelum dan sesudah penetapan calon, masing-masing ada tiga (dugaan pelanggaran)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, Kamis (19/11/2020).

Dia merinci, dugaan pelanggaran oleh oknum ASN itu adalah yang bertugas di pemerintahan tingkat kecamatan. Bahkan ada juga oknum ASN yang bertugas di SKPD Kabupaten.

"Terakhir yang ditemukan itu sekitar dua minggu yang lalu di lingkup Pemda Gowa," tegasnya.

Kata Yusnaeni, seluruh ASN bisa saja melanggar aturan yang berlaku yang melarang setiap abdi negara ikut terlibat dalam politik praktis. Dari semua temuan, pelanggar itu ada yang kedapatan mendukung salah satu calon melalui postingan di media sosial.

Yusnaeni pun mengimbau kepada para pejabat struktural Pemkab Gowa, untuk tetap menjaga netralitas sebagai ASN.

"Untuk pejabat struktural Pemkab Gowa agar berhati-hati menggunakan simbol, tagline dan membuat postingan di media sosial, jangan sampai melakukan pelanggaran netralitas ASN serta berhati-berhati menyalurkan Bantuan sosial dimasa kampanye," tegasnya. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan