FAJAR.CO.ID -- Pertengkaran mewarnai sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Antara pihak pemohon dan termohon sama-sama membuat gaduh. Hakim Akhmad Sahyuti pun tak tinggal diam. Dia memberikan teguran keras kepada kedua pihak.
Hakim menilai pemohon (kuasa hukum Habib Rizieq) dan termohon (pihak Polda Metro Jaya/PMJ) kerap memberikan pertanyaan yang sudah dijelaskan saksi.
Termohon dan pemohon sempat saling mengajukan keberatan saat saksi menjelaskan.
Hakim Akhmad Sahyuti pun sepertinya kesal. Dia tak ingin waktu terbuang percuma.
Salah satu momen saat pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah bertanya kepada saksi tentang berapa kali saksi mengikuti kegiatan maulid saat pandemi.
Saat saksi menjawabnya, termohon (PMJ) pun mengajukan keberatan pada hakim karena menganggap pertanyaan itu sudah di luar konteks.
Hakim menolak keberatan termohon karena menganggap pertanyaan itu masih berkaitan dengan fakta acara, di mana saksi menghadiri maulid.
Hanya saja, pengacara menimpali penolakan itu sehingga hakim pun menegur keduanya dan hendak melanjutkan pertanyaannya saat hakim sedang berbicara, begitu juga dengan termohon.
Hakim pun menegur keduanya, memerintahkan agar bicara satu per satu secara bergantian dan tak saling bertengkar.
"Sebentar. Selesai satu-satu (kalau berbicara), kalau tidak, ini enggak selesai-selesai. Bertengkar saja, saya masih ada sidang lain loh," ujar Akhmad Sahyuti di persidangan.
Hakim pun kembali menegur pemohon dan termohon saat terlibat adu argumen, khususnya saat termohon menanyakan pertanyaan yang sudah dijelaskan saksi di persidangan.
Seperti soal apakah saksi mengetahui apa itu PSBB dan apakah saksi tahu siapa yang memasang proyektor agar bisa melihat si penceramah pada kegiatan maulid di Petamburan.
"Tadi kan sudah dijelaskan, saksi tidak tahu siapa yang pasang, dan tak usah disahutin (pengacara) supaya ini tertib sidangnya," katanya.
Bukan hanya kepada pemohon dan termohon, Hakim Akhmad Sahyuti juga sempat menegur saksi karena memberikan jawaban terlalu panjang lebar.
"Saudara (saksi) saat menjawab simpel saja, jawab apa yang saudara ketahui, jangan menjawab apa yang saudara tidak ketahui juga," katanya.
Adapun dalam persidangan, saksi kedua menyebutkan kalau dia datang ke acara maulid di Petamburan bukan karena undangan pribadi. Meskipun ramai saat itu, dia selalu menjaga jarak demi mengikuti protokol kesehatan.
"Cinta sama Habibana Rizieq karena lama di Saudi, jadi saya memaksakan untuk hadir dan tak mau lihat di TV," tutur saksi itu.
"Ada banyak polisi, TNI, dan laskar-laskar, dan Satpol PP juga ada, tetapi sepengetahuan saya tak ada yang dibubarkan," katanya.
Adapun sidang ketiga praperadilan Habib Rizieq Shihab itu selesai digelar pada Rabu (6/1) sore.
Sidang berikutnya bakal digelar pada Kamis (7/1) sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda untuk saksi-saksi dan ahli dari pemohon. (jpnn)