Sebelumnya salah seorang warga yang menjadi korban gempa, Muh Hasbar, 35 tahun. Ia mengaku telah mendengar kabar jika rumah rusak akan diberikan kompensasi oleh pemerintah.
Namun yang jadi soal, administrasi yang dibutuhkan terkadang menjadi kendala. Ia pun bermohon kepada pemerintah agar pengurusan itu dapat dipermudah.
Mengingat tak sedikit korban gempa yang harus kehilangan seluruh berkas administrasi, karena rumahnya yang hancur akibat diguncang gempa 6,2 magnitudo pada Jumat lalu.
"Saya sudah dengar itu. Semoga tak dipersulit. Karena ini saya lihat di berita, harus dilengkapi IMB. Tapi kalau ada stiker IMB di depan rumah, itu sudah ada," katanya kepada Fajar.co.id.
Informasi yang beredar, syarat pengurusan kompensasi itu, korban gempa diwajibkan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Tapi kalau suratnya (IMB) saya tidak tahu. Apakah tertimbun atau bagaimana. Iya (terkendala administrasi). KTP dan dompet yang ikut hilang," jelasnya.
Meski KK miliknya ia temukan, ia berharap tak ada syarat lain yang dianggap akan mempersulit pengurusan bantuan dari pemerintah pusat itu bagi korban gempa di Sulbar.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, mengatakan, pemberian uang kompensasi berbeda-beda dengan tingkat kerusakan rumah korban gempa.
"Rumah rusak berat ini akan diberikan dana stimulan Rp50 juta, rusak sedang Rp25 jjuta, dan rusak ringan Rp10 juta. Nanti dikoordinir nama dan alamat masyarakat korban agar bantuan ini bisa diterima oleh pusat," katanya di posko utama, kantor Gubernur Sulbar belum lama ini. (Ishak/fajar)