Aksi Penembakan Oknum Polisi, Aziz Yanuar: Brutal Luar Biasa dan Keji

  • Bagikan
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan