Sekadar untuk diketahui, amandemen terbatas merupakan Rekomendasi MPR Periode 2014-2019 yang telah 'diamanatkan' kepada MPR Periode 2019-2024. Agenda ini sama sekali tidak menyinggung masa atau periode jabatan presiden.
Menghadirkan PPHN bertujuan menguatkan sistem presidensial. Pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung dengan masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk masa lima tahun berikutnya.
Lebih dari itu, dengan PPHN, negara-bangsa memiliki arah dan perencana pembangunan yang berkelanjutan, dari satu presiden terpilih ke presiden terpilih berikutnya. (endra/fajar)