Tersangka Kasus TPK Agung Sucipto Dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tempat penahanan kontraktor Agung Sucipto, yang diduga terlibat dalam kasus TPK suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021 telah dipindahkan.

Pasalnya, berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021. Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini Tsk AS langsung dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar," kata Plt Juru Bicara, Ali Fikri, Senin, (26/4/2021).

Ali menyebutkan, hari ini Tim Penyidik telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU dengan Tsk Agung Sucipto.

"Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi, di antaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya," pungkasnya. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan