Komentari Kasus Suap NA, Tanribali Lamo: Kita Malu Korupsi di Sulsel Ternyata Sangat Parah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Terdakwa pemberi suap ke Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, pengusaha Agung Sucipto akan melakukan justice collaborator (JC). Agung akan mengungkap pelaku lain terkait suap Nurdin Abdullah, tapi dia meminta perlindungan hukum.

Mantan penjabat Gubernur Sulsel Andi Tanribali Lamo ikut mengomentari kasus suap melibatkan Nurdin Abdullah. “Saya mengikuti perkembangan kasus ini sejar awal, terus terang timbul rasa malu melihat dan membacanya.  Kasus ini membuka mata kita bersama bah kasus korupsi terjadi di Sulsel sedemikian parahnya dan mungkin semakin parah bila kejadian ini dikaitkan dengan data yang  pernah dibeberkan Akbar Faizal (Politikus Partai NasDem) melalui media,” kata Tanribali, Minggu 30 Mei 2021. 

Tanribali sepakat jika aparat penegak hukum membuka berbagai kobobrokan / korupsi (walaupun masih perlu penyelidikan) di berbagai daerah.

Kepercayaan kita kepada “pejabat” berkurang dan demikian juga kepercayaan kita kepada aparat penegak hukum.  Data-data yang disampaikan AF, kata dia, sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa. “Pemerintahan yang bersih dan berwibawa hanya bisa dapatkan apabila semua pejabat dari yang tertinggi sampai  petugas lapangan memiliki rasa malu, tanggung jawab dan ketaqwaan kpd Allah SWT,” kata Tanribali.

Seperti diketahui, terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), Agung Sucipto menjalani sidang perkier terkait pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/5/2021) pukul 10.15 Wita lalu.

Sidang pemeriksaan saksi itu, Agung tak hadir dipengadilan, namun memberi kesaksian via zoom, di Lapas Klas IA Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 9 orang saksi, yang semuanya berasal dari Biro Pengadaan Brang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasca sidang Agung Sucipto mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk menuntaskan kasus ini. Agung akan mengungkap pelaku lain terkait suap Nurdin Abdullah, tapi dia meminta perlindungan hukum.

"Kita memasukkan atas permintaan sendiri sedang memasukkan justice collaborator,, jadi kami merasa syarat-syarat pak Agung Sucipto ini memenuhi," ujar Kuasa Hukum Agung Sucipto, M Nursam kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (27/5/2021) lalu.

Nursam mengungkapkan, ada 4 syarat yang dinilainya sudah dipenuhi Agung untuk justice collaborator. 4 Syarat itu yakni koperatif selama persidangan, mengakui pokok-pokok yang menjadi tuduhan, bukanlah pelaku utama, dan mengungkap fakta pelaku yang sudah dijadikan tersangka dan yang belum dijadikan tersangka.

“Sebenarnya sejak awal kita sudah mengungkap beberapa peristiwa yang memang pak Agung jadi saksi kuncinya," katanya.

Menurut Nursam, di antara yang sudah diungkap Agung ialah barang bukti uang Rp 2,5 miliar di awal operasi tangkap tangan (OTT) Nurdin Abdullah. Saat itu KPK menyita uang Rp 2 miliar, dan Agung mengungkap ada uang lain yang menjadi barang bukti.

"Bahwa sebenarnya bukan Rp 2 miliar (barang bukti yang didapat KPK), ada Rp 2,5 miliar, sehingga penyidik kembali menyita Rp 500 juta yang diungkap, yang menurut kami Pak Agung lah yang menjadi kunci, orang yang paling awal mengungkapkan sehingga kasus ini berjalan dengan baik," jelasnya.

Nursam menyebut Agung akan menyampaikan semuanya setelah terbuka dalam agenda sidangnya nanti. Dugaan pelaku lain sudah dituangkan dalam dalil justice collaborator.

"Kalau pelaku lain kami sebenarnya sudah meminta kepada penegak hukum, kepada jaksa agar nanti Pak Agung itu bebas memberikan keterangan karena secara psikologi dia butuh perlindungan hukum, karena banyak dugaan pelaku yang mungkin akan disampaikan oleh Pak Agung," ungkapnya.

Nursam lalu menyebut kliennya itu bukan lah pelaku utama dalam kasus suap Nurdin Abdullah. Sebab masih banyak pelaku lain yang disebutnya melakukan hal yang sama dengan Agung.

"Tentu dia bukan pelaku utama, karena banyak yang melakukan hal yang sama tapi tidak ditetapkan (tersangka)," paparnya. (Aci/FNN)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan