Anjal “Kepung” Makassar, Wahab: Susah karena Dinasnya Kebanyakan Mengeluh

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir menyebut anjal dan gepeng merupakan tindakan sosial yang menyimpang.

Hal tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi dan tidak adanya rasa simpati dari pemerintah kota dalam melakukan penindakan. Apalagi, kemiskinan muncul dengan banyak wajah: keturunan, kultural, hingga struktural.

Tidak adanya rasa simpati dari Dinas Sosial Pemkot Makassar, juga ikut memperparah kondisi ini. Alasan Dissos Makassar soal anggaran minim, mestinya tak menghambat penanganan masalah sosial.

“Saya turut prihatin jika ada pejabat publik yang kerjaannya sedikit-sedikit mengeluh tidak ada anaggaranlah, tidak ada fasilitaslah, dan lain sebagainya sebelum ia mencoba melakukan tugasnya. Padahal mereka tahu kondisi sekarang bagaimana, tapi masa iya harus kaku begitu dalam melayani masyarakat. Tidak etislah,” urainya.

Di antaranya bisa berkolaborasi dengan stakeholder lainnya, seperti Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Balai Latihan Kerja.

“Jika diberikan pembinaan, pendampingan, serta pelatihan kerja yang mumpuni, saya yakin mereka pasti akan berhenti di jalan dan mencari pekerjaan yang layak,” kata Wahab.

Anjal pada dasarnya tidak salah. Yang salah itu adalah sindikatnya, termasuk orang tua mereka. Mestinya penindakan menggunakan UU Perlindungan Anak.

“Selain menggunakan UU Perlindungan Anak, saya kira wali kota harus memikirkan cara efektif untuk memberikan efek jera agar para sindikat ini kapok,” jelasnya.
Wakil Ketua DRPD Makassar Andi Suhada Sappaile mengatakan persoalan anjal ini memang tak pernah tuntas diselesaikan oleh pihak Dissos Makassar. Tiap tahun bahkan nyaris selalu menjadi persoalannya. Terkesan tak mempunyai program. Padahal sudah cukup jelas mereka harus diapakan.

"Dissos mestinya tidak malu minta bantuan Satpol PP kalau kewelahan mengatasi anjal ini," sarannya.

Bila disebut tak kekurangan anggaran untuk membina mereka, Ketua PDIP Makassar ini meminta agar diusulkan untuk kemudian dibahas dan dianggarkan di dewan.

Ketua Fraksi PPP DPRD Makassar Azis Namu mengatakan mestinya Dissos memprioritaskan persoalan anjal dan gepeng ini. Apalagi, kini kian menjamur.

"Jangan sampai ada korban baru bertindak. Lihat saja sekarang kian banyak anak-anak berada di lampu merah. Bayangkan kalau dia tiba-tiba ada di samping kendaraan dan kita tak lihat. Kalau ditabrak, siapa yang salah?" ucapnya.

Anggota Komisi D DPRD Makassar Kartini M Said menyerukan agar Dissos sebaiknya memberlakukan Perda Kota Makassar nomor 2 tahun 2008. Anjal yang berusia produktif (18 – 59 tahun) dibina.

Sanksi ini, berupa pembinaan serta pengawasan agar tidak kembali turun ke tempat umum. Bila itu terjadi, maka penangkapan paksa dapat dilakukan untuk selanjutnya direhabilitasi.

"Dalam perda juga sangat jelas disebut, pihak terkait sangat bisa menangkap para anjal yang berasal dari daerah lain di Makassar," tambahnya. (sua-dwi)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan