Kesaksian Zaenal Tayeb Berbeda dengan BAP, Hakim Bersuara Lantang Ingatkan Tidak Berbohong

  • Bagikan

Korban sempat bersitegang dengan pengacara terdakwa yang dimotori Mila Tayeb, adik Zaenal Tayeb.

Menurut korban, setelah pelunasan baru Zaenal ngomong ada beberapa bangunan yang tidak termasuk dalam penjualan.

Hal inilah yang kemudian memicu masalah. Hakim sampai menegur kedua pihak yang masih memiliki hubungan kekerabatan itu.

“Masalah ini sebenarnya simpel, jangan ke mana-mana, jangan kita bikin persidangan ini susah sendiri,” cetus hakim Hari.

Zaenal mengaku telah memberikan sembilan sertifikat untuk digabung menjadi satu sertifikat. “Sertifikat yang saya berikan asli, saya memiliki tanda bukti,” akunya.

Dalam dakwaan JPU AA Made Suarja Teja dijelaskan, pemalsuan akta otentik terjadi pada 27 September 2017.

Saat itu terdakwa di Kantor Notaris BF. Harry Prastawa, Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung, membuat surat draf kerja sama pembangunan dan penjualan untuk diserahkan pada notaries BF. Harry Prastawa.

Draf tersebut selanjutnya dibuatkan akta notaries, di mana dalam draf tersebut terdakwa menerangkan luas keseluruhan lahan 8 SHM seluas 13.700 meter persegi.

Setelah dicek ternyata luasnya hanya 8.892 meter persegi. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (radarbali/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan