Selain itu, Rahman juga menegaskan, saksi yang sebelumnya hadir di sidang dengan terdakwa Agung Sucipto alias Anggu, perlu dihadirkan di sidang Nurdin Abdullah agar semua menjadi terang dan jelas. Terutama mengungkap potensi kontraktor lain telah menyetor uang suap dan gratifikasi.
"Semua fakta persidangan Anggu yang masih menggantung, harus kembali dikonfrontir di sidang NA nantinya. Tentu JPU dan hakim telah mempertimbangkan fakta sidang yang perlu didalami," bebernya.
Terkait persidangan Anggu, ia menilai sejauh ini sudah cukup koperatif mengakui suap kepada NA. Hal ini berpotensi membuat hakim memiliki pertimbangan untuk mengurangi masa hukuman nantinya.
Guru Besar Hukum Pidana UMI, Prof. Supirman menyebut semua kesaksian yang diperoleh hakim dalam persidangan Anggu sudah cukup menjadi bukti penguat atas dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulsel non-aktif, Nurdin Abullah.
"Saksi itu kan sudah di sumpah. Artinya mereka memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Jika terdapat kekeliruan, tentu bisa diproses lebih lanjut," tegasnya.
Semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan Anggu itu memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi NA. "Artinya, keseluruhannya bisa menjadi konfrontir atas hak ingkar yang dimiliki oleh NA sebagai terdakwa," lanjutnya. (*)
- REPORTER: MUHCLIS ABDUH-AKBAR DWI RIHADI
- EDITOR: M ARMAN K. SEWANG