FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Gratifikasi atau fee proyek sebagai tanda terima kasih mengalir tidak hanya pada level pimpinan saja. Proyek di Sulsel, bahkan harus diamankan hingga ke panitia tender dan stafnya.
Terdakwa suap dan gratifikasi proyek Sulsel, Agung Sucipto membeberkan hal ini dalam persidangan lalu. Empat proyek besar yang ia kerjakan di masa pemerintahan NA, semuanya ada ada uang tanda terima kasih.
Menurut Agung Sucipto, setiap proyek yang dikerjakan ia selalu memberikan 5 persen hasil keuntungannya kepada NA. Tak hanya ke NA, Agung Sucipto juga memberikan ke pelaksana tender hingga ke staf-nya.
Agung mengaku punya niat agar setiap tender proyek bisa jatuh ke perusahaanya. Selama NA gubernur, Agung mengaku mendapat empat proyek yang dikerjakan pada 2019-2020 di Sulsel. Semua proyek itu, Agung menangkan dengan disertai uang terima kasih.
Pertama, proyek Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan, Sinjai - Bulukumba tahun anggaran dengan nilai kontrak Rp28,9 miliar. Dimana sebelum proyek ini dimenangkan, Agung terlebih dahulu memberikan uang kepada NA sebesar 150 ribu dolar singapura.
Kedua, proyek pembangunan Jalan Ruas Palampangan - Munte - Bontolempangan DAK Tahun 2020 senilai Rp15,7 M. Setelah Agung Sucipto menang tender, ia memberikan Rp60 juta kepada Sari Pudjiastuti.
Ketiga, Pembangunan Jalan, Pedestrian dan Penerangan Jalan di Kawasan Wisata Bira dari anggaran keuangan Sulsel untuk Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 senilai Rp20,8 M. Dari pengerjaan ini, ia
ia memberikan tanda terima kasih kepada Kepala ULP Bulukumba, untuk dibagikan kepada staff-nya, yaitu sekitar Rp100 juta.
Keempat, proyek rehabilitasi Jalan Parkiran I dan Pembangunan Parkiran II Kawasan Wisata Bira itu adalah bantuan keuangan Pemprov Tahun 2020 untuk Bulukumba senilai Rp7,1 M. "Untuk pemberian uang terima kasih atas proyek ini, saya sudah menggabungkan sekaligus ke dalam proyek lainnya, yaitu pembangunan jalan Pedestrian dan Penerangan Kawasan Wisata Bira," kata Agung, di persidangan Kamis, 1 Juli.
Tak hanya itu saja, sejak NA masih Bupati dua periode di Bantaeng ia sudah melakukannya. NA pun menurut Agung tidak pernah menolak.
Pengamat Hukum UNM, Andika Wahyudi Gani mengatakan, fakta ini jelas membuka dengan terang permainan proyek selama ini. Sebab, tak ada istilah uang terima kasih dalam pengerjaan proyek. "Jika pun seorang pejabat publik merasa terpaksa atau tidak bisa menolak menerima gratifikasi seharusnya melaporkan ke KPK terlebih dahulu," katanya.
Adapun, Pengamat Hukum Unhas, M Hasrul mengatakan menurut UU Nomor 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1) gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Dengan demikian, ucapan terima kasih dalam bentuk uang dan lain-lain tidak boleh karena bertentangan dengan undang-undang. "Sebab mereka telah menerima gaji dan honor resmi oleh negara dalam melaksanakan pekerjaanya. Di luar itu Ilegal," katanya. (*)
- REPORTER: MUHLIS MAJID
- EDITOR: M ARMAN K. SEWANG