Demokrat: Jangan Sampai PTUN Tercemar oleh Surat Kuasa Palsu Kubu Moeldoko

  • Bagikan
Politisi Demokrat, Herzaky Mahendra Putra

Pascalaporan dugaan tindak pidana tersebut, Rusdiansyah dan kawan-kawannya yang bertindak mewakili kubu Moeldoko tidak pernah muncul lagi pada persidangan selanjutnya dalam gugatan atas AD/ART Partai Demokrat, walau sudah dipanggil secara patut menurut hukum.

Karena penggugat maupun kuasa hukumnya tidak muncul lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menggugurkan perkara gugatan terhadap DPP Partai Demokrat. Agar kebenaran segera terungkap, Herzaky meminta Polda Metro Jaya untuk terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa yang telah dilaporkan 2,5 bulan lalu.

Herzaky juga memohon kepada Ketua Majelis Hakim PTUN untuk memastikan keabsahan tanda tangan surat kuasa KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kepada Rusdiansyah dan kawan-kawannya.

"Jangan-jangan surat kuasa dari KSP Moeldoko pun dipalsukan. Jangan sampai PTUN yang terhormat tercemar oleh surat kuasa palsu dari gerombolan KLB palsu," pungkas Herzaky. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan