FAJAR.CO.ID, BANTEN - Dari enam orang buruh yang ditetapkan tersangka usai menduduki dan merusak ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim, rupanya tak semua ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan, dua orang tersangka yang berinisial OS (28) dan MHF (25) ini yang kini ditahan karena melakukan pelanggaran berat di ruang kerja orang nomor satu di Provinsi Banten itu.
“Dua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara," kata Shinto, Senin (27/12/2021).
Sementara empat lainnya, yakni AP (46), SH (33), SR (22), dan SWP (20) dipulangkan karena masa hukumannya hanya di bawah lima tahun penjara.
Empat orang buruh ini dijerat Pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.
"Mereka duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya. Ancaman pidana 18 bulan penjara. Terhadap empat tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan," beber perwira Polri dua melati ini.
Sebelumnya, keenam orang buruh yang kini ditetapkan tersangka ini ditangkap oleh aparat kepolisian di sejumlah lokasi berbeda di Banten, usai memasuki dan merusak ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim dan viral di media sosial.
Mereka secara bergilir menduduki kursi Wahidin. Bahkan mengotori dan merusak sejumlah benda yang ada di dalam ruang tersebut.
Mantan Kapolres Gowa ini menambakan, mereka itu lakukan saat demo menuntut kenaikan UMP 2022 Banten dan ingin menemui Wahidin, namun tidak bisa. Akhirnya mereka menerobos masuk ke dalam dan berhura-hura di ruang kerja Wahidin.