Beranda Hukum Doni Salmanan Dikenal Publik Bagikan Uang di Jalanan, Polisi: Akan Diusut! Doni Salmanan Dikenal Publik Bagikan Uang di Jalanan, Polisi: Akan Diusut!Edy Arsyad - HukumRabu, 9 Maret 2022 17:21 PMRabu, 9 Maret 2022 17:21 PM Bagikan Doni Salmanan. (Instagram/@donisalmanan). Dan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. (fir/pojoksatu) Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: Bagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaVonis Doni Salamanan Diperberat PT Bandung Jadi 8 TahunDoni Salmanan Dituntut 13 Tahun Tapi Divonis Hakim PN Bale Bandung 4 Tahun, JPU Pastikan BandingVonis Ringan Doni Salmanan, Korban Investasi Bodong Minta Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim PN Bale BandungDoni Salmanan Dibebaskan dari Tuntutan Ganti Rugi kepada Korban Investasi, JPU Bilang Jauh dari HarapanMenipu Lewat Investasi Bodong, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun PenjaraKorban Trading Quotex Minta Doni Salmanan Dihukum Berat, Harta DiusutTunda Sidang Tuntutan Doni Salmanan, JPU Beri Alasan IniTak Kunjung Hadir di Persidangan, JPU Minta Majelis Hakim Hadirkan Ibu dan Istri Doni Salmanan