Doni Salmanan Dikenal Publik Bagikan Uang di Jalanan, Polisi: Akan Diusut!

  • Bagikan
Doni Salmanan. (Instagram/@donisalmanan).

Dan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. (fir/pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan