Dituntut Pembunuhan Berencana dan Penculikan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto Minta Dibebaskan

  • Bagikan
Kolonel Priyanto (Antara)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kolonel Infanteri Priyanto melalui kuasa hukumnya, menolak segala dakwaan dan tuntutan Oditur Militer yang menyebut dia melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

Hal itu dikatakan anggota tim kuasa hukum Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu, dalam persidangan lanjutan dengan agenda pleidoi, di di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5).

Dalam nota pembelaannya, Aleksander Sitepu menyampaikan, Priyanto saat kejadian beranggapan Handi-Salsabila telah meninggal dunia, sehingga dia pun membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu.

“Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Aleksander saat membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk Kolonel Priyanto saat sidang dikutip dari Antara.

Pasal 340 KUHP yang menjadi dakwaan primer Oditur mengatur hukuman pidana pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.

Sebelumnya, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy dalam tuntutannya yang dibacakan saat sidang bulan lalu menyampaikan, Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga ia meminta majelis hakim memvonis terdakwa penjara seumur hidup.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan