Segera Diadili, Bareskrim Limpahkan Kasus Indra Kenz ke Kejari Tangerang Selatan

  • Bagikan
Tersangka kasus Binomo Indra Kenz saat menyampaikan permohonan maaf. (Gunawan/JawaPos.com)

Dalam perkara itu, total kerugian dari 108 korban penipuan Indra Kenz mencapai Rp73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, dua unit rumah di Sumatera Utara, dan satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp1,64 miliar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan