Soal Kasus BLBI, Pemerintah Harus Tegas Menghentikan Pembayaran Bunga Sesegera Mungkin

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinegoro meminta pemerintah untuk mengambil sikap tegas mengenai obligasi rekap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan menghentikan (moratorium) pembayaran bunga sesegera mungkin.

Selain membebani keuangan negara dan mengorbankan hak rakyat kecil karena pajak rakyat digunakan untuk makin memperkaya konglomerat pemilik bank, pembayaran bunga obligasi rekap juga membuat konglomerat tersebut makin menguasai hajat hidup orang banyak.

Menurutnya, konglomerat pemilik bank seharusnya orang yang bertanggungjawab atas krisis ekonomi 1998.

Namun anehnya, hingga saat ini, negara terus membiayai mereka melalui instrumen obligasi rekap ini. Padahal harga energi dan pangan terus naik dan ditanggung oleh rakyat.

“Pemerintah membayar kepada para konglomerat dari uang negara, dan konglomerat tersebut melalui berbagai perusahaan yang berbeda namun terafiliasi malam beli-beli kembali aset-aset negara strategis seperti jalan tol yang produktif. Ini sama saja dengan memberi mereka modal untuk membeli aset negara yang produktif. Jadi sudah menjadi sebab krisis 1998, malah sekarang mengambil semua aset strategis negara,” ujar Sasmito di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Kemudian hal itu juga mengacu pada berita pembelian tol layang Jakarta-Cikampek (MBZ) milik Jasa Marga yang dibeli salah satu grup Salim senilai Rp4 triliun.

Padahal terang Sasmito, Grup Salim pada saat krismon 1998 selain menerima BLBI juga menerima obligasi rekap yang bunganya terus dibayar oleh negara sampai saat ini.

Untuk BLBI yang berupa uang kas keras menurut sasmito, Grup Salim patut diduga menerima BLBI Rp33 triiun yang hanya dia bayar dengan uang senilai Rp8 triliun + 93 persen saham BCA.

Kemudian saham BCA ini dijual pemerintah hanya senilai Rp5 triliun untuk 50 persen kepemilikan alias dijual senilai total Rp10 trilun dan itu sudah dianggap lunas. (riki/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan