FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) mengungkap pendaftar Citayam Fashion Week jadi merek ternyata tak hanya PT Tiger Wong Entertainmet milik artis Baim Wong.
Sedikitnya terdapat total empat pihak yang mendaftarkan Citayam Fashion Week jadi merek. Selain perusahaan milik Baim Wong, ketiga pihak itu di antaranya Indigo Aditya Nugroho, Daniel Handoko Santoso, dan PT. Stik Industri Palekat.
"Terkait Citayam Fashion Week ada empat permohonan sebenarnya sampai tanggal 25 ini, ada empat permohonan yang diajukan ke kita," kata Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022.
Ia mengatakan, pendaftaran atas hak kekayaan intelektual atas Citayam Fashion Week terbagi dalam dua kategori. Yakni barang dan jasa.
"Di jasa ada dua dan barang ada dua merek. Jadi yang berkaitan dengan barang ada dua dan berkaitan dengan jasa ada dua," jelasnya.
Menurut Razilu, secara spesifik tedapat tiga permohonan atas merek Citayam Fashion Week. Sedangkan, satu permohonan sisanya hanya mendaftarkan merek Citayam saja.
"Yang menyebut secara langsung Citayam Fashion Week itu ada tiga, belakangan baru didaftarkan kemarin tanggal 25 itu hanya Citayam saja. Itu PT Stik Industri Palekat baru kemarin diajukan," ungkap Razilu.
Hanya saja, salah seorang pihak yang mengajukan pendaftaran Citayam Fashion Week, Indigo Aditya Nugroho, sudah menyampaikan permohonan penarikan. Sehingga prosesnya tidak akan berlanjut.