FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan terbaru dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Aksi Cepat Tanggap (ACT), diketahui lembaga filantropi itu diduga menyelewengkan dana sosial Boeing sebesar Rp68 miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, kepada awak media, menjelaskan, hasil sementara temuan dari tim audit keuangan atau akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar.
Tak hanya itu, pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai 30 persen didasari surat keputusan bersama antara pembina dan pengawas Yayasan ACT dan opini dewan Syariah. "Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," bebernya kepada awak media, Rabu (3/8/2022).