FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Tak hanya itu, Satuan Tugas Khusus atau Satgassus Polri yang Kasatgassusnya pernah dipimpin, Irjen Ferdy Sambo, dibubarkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat kepada awak media di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis malam (11/8/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, tim khusus yang dibentuk Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob.
Selain itu, beber dia, telah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap ketiga tersangka lainnya, yaitu Bharada RE, Bripka RR, dan KM. "Sesuai dengan perintah bapak Kapolri, timsus harus melakukan pemeriksaan secara marathon, secara cepat," bebernya.
Dia menambahkan, timsus juga diminta untuk berkoordinasi dengan kejaksaan. Ini sedang dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan kejaksaan agar dalam waktu tidak lama berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan dan digelar di persidangan.
Dedi menegaskan, kapolri telah membubarkan Satgassus Polri mulai malam hari ini. "Bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri," kata Dedi
Menurut Kapolri, kata Dedi, pembubaran Satgassus demi efektivitas kerja organisasi. "Maka lebih diutamakan atau diberdayakan satker-satker (satuan kerja) yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing. Sehingga Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini,"bebernya.