Syahrir Cakkari: Yang Kita Gugat Nurdin Halid Bukan Taufan Pawe

  • Bagikan
Nurdin Halid dan Taufan Pawe

"Itu bukan perubahan tapi perbaikan sesuai saran majelis hakim adalah penegasan saja terhadap dalil-dalil dalam permohonon lalu. Pada persidangan lalu majelis hakim minta penjelasan. Mana jadi pihak tergugat, apakah DPD I penyelenggara musda, atau hasil musda. Harus ditegaskan mana jadi pihak," katanya.

"Kami meminta pertanggungjawaban terhadap proses musda yang dilakukan bertentangan aturan internal, juklat, PO, AD/ART," lanjut Cakkari.

Cakkari melanjutkan, pengurus DPD I di bawah komando Taufan Pawe tidak relevan untuk digugat.

Sebab pihaknya menggugat proses musda, pihaknya menggugat penyelenggara Musda X Golkar Sulsel tgl 6 s/d 8 agustus 2020.

"Penegasan hal-hal seperti itu tidak ada mengubah substansi, tidak menambah pihak, hanya bersifat penegasan terhadap hal-hal yang dimohonkan dalam perkara itu. Kalau misalnya ada yang bingung, wajar kalau mereka bingung karena belum paham masalah," kata Cakkari. (Ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan