Ajak Gadis 14 Tahun ke Semak-semak saat Santai di Kafe, Usai Beraksi Pria Ini Telepon 5 Teman hingga Berdatangan

  • Bagikan
ILUSTRASI Persetubuhan. (Dok. Jawapos)

“Kami sudah menangkap sebanyak enam pelaku. Sisanya satu orang masih dalam pengejaran,” jelas Iptu Sugiyono.

Para pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah diamankan di Mapolres Landak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Tersangka akan dijerat dengan 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ungkap Kasat.

Kasat mengatakan, kasus ini erat hubungannya dengan pergaulan dan gaya hidup yang terjadi pada remaja. Ia pun mengimbau para orang tua untuk memantau anak-anak agar tak terjerat pergaulan bebas dan rayuan pria tak bertanggung jawab.

“Oleh karena itu kami imbau para orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anak. Agar peristiwa ini tidak kembali terjadi,” tutupnya. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan