Iqbal Asnan, Terdakwa Kasus Pembunuhan Kini Tersangka Dugaan Korupsi, Ternyata Miliki Kekayaan Fantastis Rp4,9 Miliar

  • Bagikan
Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Terdakwa kasus pembunuhan Iqbal Asnan telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi honorarium Satpol PP oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis, (13/10/2022).

Dia ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar Abdul Rahim dan Kadishub Makassar Iman Hud.

Padahal, Iqbal yang merupakan Eks Kasatpol PP Makassar ini tengah menjalani masa tahanan dalam kasus pembunuhan petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dalam situs KPK, per hari ini, pukul 21.00 WITA, Iqbal Asnan pertama kali melaporkan kekayaannya pada 31 Desember 2019.

Saat itu, ia menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Makassar dengan kekayaan Rp4.030.000.000.

Kemudian pada laporan 31 Desember 2021, dengan jabatan yang sama ia kembali melaporkan kekayaannya seperti sebelumnya.

Terakhir pada 31 Desember 2021 ia melaporkan kekayaannya ketika menjabat sebagai Kasatpol PP Makassar dengan nilai Rp6.955.042.000.

Rinciannya, tanan dan bangunan di Makassar hasil sendiri diantaranya seluas 350 m²/200 m² Rp1 Milar, seluas 160 m²/480 m² senilai Rp1,6 M, seluas 288 m²/288 m² senilai Rp1,5 M, seluas 117 m²/117 m² senilai Rp240 Juta dan seluas 108 m²/108 m² senilai Rp341 Juta.

Kemudian tanah dan bangunan hasil warisan di kota Makassar diantaranya, seluas 120 m²/90 m² senilai Rp250 Juta, seluas 170 m²/179 m² senilai Rp511 Juta dan seluas 144 m²/114 m² senilai Rp37 Juta.

Selanjutnya di Kabupaten Gowa, tanah dan bangunan hasil sendiri diantaranya, seluas 72 m²/72 m² senilai Rp18 juta, dan seluas 61 m²/61 m² senilai Rp15 Juta.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan