Iqbal Asnan, Terdakwa Kasus Pembunuhan Kini Tersangka Dugaan Korupsi, Ternyata Miliki Kekayaan Fantastis Rp4,9 Miliar

  • Bagikan
Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan

Adapun kekayaan dalam bentuk transportasi dan mesin senilai Rp480 Juta terdiri dari mobil Nissan X-Trail XT 2005 senilai Rp100 Juta, mobil landcrusser hardtop tahun 1978 senilai Rp150 juta, mobil Toyota Nav1 tahun 2013 semula Rp200 juta, motor Yamaha RX-KING tahun 1998 senilai Rp10 juta dan motor Honda vario senilai Rp10 juta.

Sementara itu, ia memiliki kas atau setara dengan kas sebesar Rp1 Miliar.

Akan tetapi Iqbal ternyata memiliki utang sebesar Rp2 Miliar. Sehingga jika dikurangi dengan total kekayaannya, maka kekayaannya tinggal Rp4.955.042.000.

Menurut Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Khusus tersangka Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor :174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

Iman Hud ditahan di Lapas Makanan dan Abdul Rahim ditahan di Rutan Kelas I Makassar.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mempertegas, ini bukan pertama kalinya terjadi hal seperti ini. Pada intinya kasus ini kata dia mesti jadi pembelajaran.

“Saya kira ini bukan pertama kali terjadi seperti ini, aturannya jelas sekali. Yang jelas adalah kita harus mengambil hikmah hari persoalah seperti ini,” ujar Danny-sapaanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan