Tanggapan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar
Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir angkat suara soal rekaman Muslimin Bando yang dituding menyentil profesi jurnalis.
Bagi Haedir, sapaan dia, Bupati Enrekang Muslimin Bando sepertinya harus lebih menjiwai Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Dalam UUD 1945 telah mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 28I Ayat 4 UUD 1945 mengatur bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
"Salah satu HAM yang di Akui berdasarkan UU No. 11 Tahun 2005 adalah hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ekosob), termasuk hak ekosob warga korban bencana alam," ujar Muhammad Haedir.
Artinya, lanjut dia, tidak ada kewajibannya jurnalis untuk memberi bantuan ke warga korban bencana, meskipun sebagai manusia bisa bersolidaritas kepada warga korban bencana. Tapi ini tidak hanya bisa dilakukan oleh Jurnalis, semua manusia bisa melakukan itu.
"UUD kita juga mengatur bahwa setiap orang itu berhak atas informasi dan Jurnalis adalah salah satu yang memiliki peran membagikan informasi ke masyarakat. lagi pula, jurnalis sudah jelas di lindungi oleh UU Pers, sehingga bupati tidak bisa mengatur pers harus konfimasi ke dia jika mau beritakan tentang bencana alam," pungkasnya. (Arya/Fajar)