Vonis Doni Salamanan Diperberat PT Bandung Jadi 8 Tahun

  • Bagikan
Doni Salmanan saat diserahkan ke Kejati Jawa Barat-Bagus Ahmad Rizaldi-ANTARA

Majelis Hakim yang diketuai Catur Irianto itu dengan anggota Hidayatul Manan dan Agus Suwargi menerima banding dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Putusan itu pun membatalkan putusan PN Bale Bandung dengan nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan," tulis kutipan di amar putusan. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan