Nonton Konten Dewasa, Puasa Auto Batal!

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kebiasaan nonton film porno memang sulit ditinggalkan jika telah menjadi kecanduan. Meskipun masuk masa Ramadan pun jika sudah kecanduan, akan ada saja godaan untuk melakukan hal tersebut.

Penting untuk diketahui, bagaimana menonton film porno saat berpuasa?. Khususnya para jomblo, apakah menonton film porno sama dengan jima yang bisa membatalkan puasa?.

Sudah menjadi pengetahuan umum, menonton film porno saat puasa adalah sebuah kesalahan dan dosa. Namun, apakah menonton film porno puasa menjadi batal?.

Dalam Al Qur'an Surah An-Nur ayat 30-31, Allah SWT menjelaskan, perintah kepada laki-laki dan perempuan yang beriman untuk menahan pandangan serta menjaga kemaluannya.

“Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (Q.S. An-Nur ayat 30).

“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung". (Q.S. An-Nur ayat 31).

Ahli tafsir Ibnu Katsir, menafsirkan ayat tersebut sebagai perintah sekaligus larangan untuk orang-orang yang beriman.

Meskipun masuk dalam kategori tidak bisa menahan pandangan, namun perbuatan terlarang seperti nonton video porno tidak dapat membatalkan puasa.

Sementara menurut Imam Maliki dan Hambali, nonton video porno bisa membatalkan puasa jika tindakan melihatnya dilakukan dalam suatu tempo waktu sehingga mengakibatkan dia keluar mani.

Meskipun demikian, Imam Hanafi dan Imam Syafii berpendapat bahwa puasanya tidak batal walaupun sampai mengeluarkan mani.

Dalam hadis Bukhari dan Muslim disebutkan, umat muslim seharusnya menjauhi perbuatan zina setiap saat, tidak hanya pada Ramadan.

Pada dasarnya, zina memiliki banyak macam, tidak hanya menonton video porno. Namun ada beberapa lagi yang lainnya sebagaimana pada hadist riwayat Bukhari dan Muslim.

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan batas-batas zina untuk anak Adam. Batas-batas itu adalah Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina lisan dengan berkata (yang bohong), zina nafsu dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu".

Menilik hadist tersebut, dijelaskan nonton video porno termasuk dalam kategori zina mata. Disertai syahwat atau tidak, nonton video porno tetap dihukumi zina, dan hal itu adalah dosa sehingga dapat merusak amalan puasa.

Tentunya, puasa tidak batal jika hanya dengan nonton video porno. Namun, diterima atau tidaknya puasa menjadi urusan Allah SWT.

Sebab, sebagai seorang hamba, hal tersebut telah melanggar tujuan berpuasa, menjauhkan diri dari perbuatan dosa dan menahan nafsu.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan