Duga Terbongkar dari Laporan Dugaan Asusila Istri Tahanan, Novel Baswedan: Saya Tidak Percaya Kasus Rutan Dibongkar Dewas KPK

  • Bagikan
Rutan KPK/ Rian Alfianto/JPC

Menurut Novel, kasus tersebut tidak bisa disebut pungli melainkan pemerasan. Sebab, angka yang terkumpul sejauh ini cukup fantastis sebesar Rp 4 miliar.

"Terminologinya jangan pungli, itu bahasanya Pimpinan KPK yang ingin menyederhanakan masalah. Ini pemerasan atau suap yang merupakan tindak pidana korupsi," ucap Novel.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tak merespons konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com soal adanya dugaan asusila tersebut.

Dewas KPK sebelumnya mengklaim menemukan dugaan pungli terhadap para tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. Bahkan, tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.

Temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas KPK, bukan laporan dari masyarakat. Dewas KPK memastikan akan menertibkan para insan KPK yang bermain praktik korup.

"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Albertina menjelaskan, jumlah pungli itu bukan terbilang kecil hingga berjumlah Rp 4 miliar. Menurutnya, jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.

"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," papar Albertina.

Albertina memastikan, jumlah itu akan terus bertambah. Terkait masalah pidana akan ditangani oleh pimpinan KPK, sementara permasalahan dugaan pelanggaran kode etik akan ditangani Dewas KPK.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan