FPI Demo Ponpes Al-Zaytun di Kemenag dan Kemenkopolhukam, Bawa Tujuh Tuntutan

  • Bagikan
Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar aksi unjuk rasa meminta pemerintah menutup Pondok Pesantren Al Zaytun. (Royyan)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik mengenai paham yang dianut pada Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun terus menuai riak di tengah masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat menuntut ada aksi nyata pemerintah terhadap ponpes tersebut.

Reaksi salah satunya datang dari Front Persaudaraan Islam (FPI). Mereka menggelar aksi unjuk rasa meminta pemerintah menutup Pondok Pesantren Al Zaytun di Kantor Kementerian Agama dan Kementerian Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam), Senin (26/6). Dalam aksi itu, Dewan Pimpinan Pusat Front FPI menuntut tujuh hal.

Ketua Umum DPP FPI, Muhammad Al Attas menyatakan bahwa Panji Gumilang sebagai pimpinan Ponpes Al Zaytun diduga menyebarkan paham sesat dalam agama Islam melalui ponpes yang ada di Indramayu tersebut.

"Dan menimbulkan keresahan di tengah umat Islam. Hl tersebut ditunjukkan dalam sikap dan perbuatan serta pernyataannya," ujar Al Attas dalam keterangannya, Senin (26/6).

Oleh karena itu, ia dengan tegas mengecam penyebaran ajaran sesat yang dilakukan Panji Gumilang tersebut. (jpg/fajar)

Berikut pernyataan dan tuntutan lengkap DPP FPI dalam aksi unjuk rasa ini.

  1. Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu;
  2. Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang;
  3. Menuntut Pemerintah untuk ponpes Al - Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa;
  4. Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Panji atas dugaan penistaan agama Islam dan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI oleh beberapa kelompok elemen masyarakat;
  5. Menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al - Zaytun sebagai Organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al-Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu;
  6. Menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al Zaytun untuk segera menarik para Santrinya dari Al Zaytun demi keselamatan Aqidah mereka;
  7. Menyerukan kepada Umat Islam untuk bersatu padu terus melawan paham sesat menyesatkan yang akan merusak aqidah umat Islam.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan