FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Dia akan dimintai klarifikasi pada Senin (3/7), namun hingga kini belum ada konfirmasi terkait kehadirannya.
”Yang bersangkutan (Panji Gumilang) kami undang pukul 09.00-10.00 untuk klarifikasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro seperti dilansir dari Antara.
Menurut Djuhandhani, telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pekan lalu. Namun, pihaknya belum menerima konfirmasi terkait kehadirannya.
”Belum ada konfirmasi kehadiran Panji Gumilang,” ujar Djuhandhani.
Dalam penanganan kasus Ponpes Al Zaytun, menurut Djuhandhani, polisi memproses dengan cepat sesuai instruksi dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Bareskrim menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Zaytun. Laporan dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6). Selain itu, dari Ken Setiawan mewakili NICC Center, Selasa (27/6).
Djuhandhani menambahkan, kedua laporan polisi tersebut dijadikan satu dalam penanganannya. Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
”Dittipidum Bareskrim Polri sudah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya pelapor, beberapa ahli, dan saksi ahli di pihak MUI serta Kementerian Agama,” tutur Djuhandhani Rahardjo Puro.