FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa fatwa terkait dengan dugaan penodaan agama yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sudah di tahap final.
"(Rapat hari ini) salah satunya untuk membahas mengenai fatwa yang diminta oleh Mabes Polri, yaitu berkaitan dengan penyimpangan dan sesatnya di mana," ujar Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah kepada wartawan, Selasa (11/7).
"Insya Allah sudah final, dirilis. Ya hari ini atau esok sudah selesai," imbuhnya.
Ikhsan mengatakan bahwa fatwa ini merupakan sebagai salah satu landasan agar penyidik dapat menentukan langkah hukum lanjutan terhadap Panji Gumilang.
"Karena selama ini hal-hal berkaitan dengan penodaan agama, landasannya kan fatwa MUI untuk pertimbangan bagi para penyidik," jelasnya.
Dugaan penodaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, kata Ikhsan, perlu menjadi perhatian khusus agar tak terjadi ketersesatan terhadap umat Islam.
"Bahwa umat itu atau siapapun tidak boleh melakukan ucapan atau ujaran yang kemudian mengganggu forum intermum dari sebuah umat Islam yang besar yang bermazhab," katanya.
"Jangan menafsirkan agama secara serampangan, apalagi yang berkaitan dengan akidah," pungkasnya. (jpg/fajar)