Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas Rp1 Triliun, Ikhsan Abdullah: Sebentar Lagi Tersangka

  • Bagikan
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi santai gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menganggap gugatan itu hanya upaya Panji Gumilang untuk cari perhatian, di tengah kasus penodaan agama yang diduga akan menjeratnya.

"Itu kan cuma mengalihkan isu, enggak penting banget itu," ujar Ikhsan kepada wartawan, Selasa (11/7).

"Supaya isunya bergeser ke gugatan, isu pokoknya ya Panji Gumilang hari ini telah menodai agama, dan hari ini telah diproses hukum, sebentar lagi tersangka," imbuh Ikhsan.

Namun begitu, ia mempersilakan gugatan tersebut berjalan sebagaimana mestinya.

"Ya enggak apa-apa (digugat), dibuktikan aja," kata Ikhsan.

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengambil langkah perlawanan. Ia menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dengan ganti rugi sebanyak Rp 1 triliun.

Panji mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada Kamis (6/7) lalu. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.

"Iya benar (Panji gugat Anwar)," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (11/7). (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan