FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan (DKP Sulsel) kembali mengupayakan penyelesaian konflik antara nelayan Pulau Kodingareng dengan Nelayan Desa Pajukukang Maros.
Konflik ini terjadi sejak tahun 2018, antara nelayan Kodingareng yang menggunakan pancing sebagai alat tangkap ikan dengan Nelayan Pajukukang Maros yang menggunakan purse seine atau jaring lingkar.
Melalui Cabang Dinas Kelautan (CDK) Mamminasata, DKP Sulsel melakukan pertemuan mediasi di Pulau Kodingareng, Sabtu (15/7/2023).
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala DKP Sulsel M Ilyas, Kepala CDK Mamminasata Sayyid Zainal Abidin, Kepala Kelurahan Kodingareng, serta puluhan nelayan Pulau Kodingareng.
Dalam pertemuan ini, Kepala DKP Sulsel, M Ilyas, menyampaikan bahwa pemerintah telah membuat regulasi untuk menghindari terjadinya konflik antar nelayan.
“Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18 tahun 2021 sudah mengatur tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan DAN Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Negara Indonesia,” ujar M Ilyas, Minggu (16/7/2023).
Peraturan tersebut, kata dia, telah mengatur mengenai jalur penangkapan untuk semua jenis alat tangkap ikan yang digunakan nelayan.
Termasuk alat tangkap pancing yang digunakan oleh nelayan Pulau Kodingareng dan alat tangkap purse seine yang digunakan oleh nelayan Desa Pajukukang Maros.
Sementara itu, nelayan Pulau Kodingareng menyampaikan bahwa mereka belum bisa menerima apabila nelayan Desa Pajukukang Maros menangkap di perairan Kodingareng.
“Kami merasa terganggu, apalagi hasil tangkapan ikan semakin berkurang” kata salah satu perwakilan nelayan Kodingareng.
Merespon pernyataan itu, DKP Sulsel mencoba untuk memberikan solusi, namun belum ada kata sepakat dari nelayan Pulau Kodingareng.
Walau belum menemui titik terang, DKP Sulsel akan terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman nelayan dan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan & Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Negara Indonesia & Laut Lepas serta Penempatan Andon Ikan.
(Muhsin/fajar)