“Kita step by step dulu,” kata Subkoordinator Bidang Persampahan DLH Kota Makassar Kahfiani, saat ditemui di ruangannya, Senin (31/7/2023).
Meski sulit, ia mengaku optimis. Kahfiani mencontohkan beberapa kota di Indonesia. Seperti Banjarmasin, Bali dan Surabaya, yang ia sebut tidak menggunakan lagi kantong plastik untuk berbelanja.
“Kita termasuk di belakang sebenarnya. Tidak apa-apa terlambat, asal kita mau melakukan,” imbuh Kahfiani..
Kahfiani mengatakan, pihaknya sebenarnya telah melakukan beragam bentuk sosialisasi. Menyasar pelaku usaha, hingga dewan lorong tiap lorong wisata di Makassar.
“Kita juga edukasi ke sekolah. Harapan kami, informasi yang diterima anak-anak ini juga disampaikan ke orang tuanya,” ujarnya.
Sembari edukasi, Kahfiani menekankan pada komunikasi persuasif pada pelaku usaha. Logikanya, jika pelaku usaha tidak lagi menyediakan, maka lambat laun masyarakat bisa sadar. Akhirnya tidak lagi bergantung pada kantong plastik.
Karenanya, dalam Perwali Makassar Nomor 21 Tahun 2023 itu diatur pula sanksi terhadap pelaku usaha.
Jika melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif. Berupa teguran lisan, teguran tulisan hingga tindakan paksaan oleh pihak berwenang.
(Arya/Fajar)