BI Checking Jadi Salah Satu Syarat Pelamar Kerja, Migrant Watch Sampaikan Protes Begini

  • Bagikan
Ribuan pelamar kerja memadati area Taman Safari Indonesia, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Taman Safari Indonesia)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menilai peraturan kelolosan BI Checking sebagai syarat bagi pelamar kerja adalah tindakan melanggar konstitusi sebagaimana amanat di UUD 1945.

Ia meminta pemerintah harus hadir melakukan penindakan hukum kepada perusahaan-perusahaan memberlakukan BI Checking kepada pelamar kerja.

"Jika praktik-praktik perusahaan melakukan BI Checking sebagai syarat bekerja berarti pemerintah telah ikut serta melakukan pelanggaran konstitusi, terutama Pasal 27 ayat 2, UUD 1945," kata Aznil Tan dalam keterangannya, (29/08/2023).

Ia menilai bekerja adalah hak asasi manusia dan perusahaan tidak bisa membuat persyaratan BI Checking.

"BI Checking dengan kompetensi dua hal yang berbeda. Perusahaan merekruit pekerja berdasarkan kompetensi, bukan berdasarkan personal pribadinya. Orang mengalami gagal bayar hutang banyak faktor penyebabnya. Praktik liar perusahaan ini harus ditindak,' jelasnya.

Ia menambahkan peraturan BI Checking kepada pelamar kerja akan merusak tatanan negara Indonesia.

"Pemerintah tidak bisa menyerahkan ketentuan BI Checking itu pada kebijakan masing-masing perusahaan. Ini sudah liberal habis bukan Pancasila lagi," tambahnya.

Migrant Watch mendesak pemerintah bertindak cepat membuat surat edaran kepada perusahaan untuk memberikan sanksi bagi memberlakukan syarat BI Checking bagi pelamar kerja

"Sebenarnya gampang bagi pemerintah, cukup buat surat edaran di mana akan memberikan sanksi pada perusahaan memberlakukan syarat BI Checking. Dasarnya adalah melanggar konstitusi Indonesia," katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan