FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Keinginan memiliki rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah atau KPR kadang terganjal BI Checking. Histori kredit tidak lancar yang terekam dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK (dulu bernama BI Checking, jadi hambatan
Rekaman kredit tidak lancar ini menjadi penyebab beberapa kalangan, terutama generasi muda mendapat penolakan untuk memiliki rumah KPR. Namun, masih ada harapan bagi masyarakat untuk bisa memiliki rumah.
Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Heliantopo menjelaskan, salah satu cara memiliki rumah yakni melalui skema ‘tunai bertahap’. Heliantopo menjelaskan, beberapa pengembang atau developer memberikan opsi layanan pembelian rumah dengan cara tunai bertahap.
"’Di beberapa perumahan itu ada tunai bertahap. Jadi kadang-kadang dia (masyarakat) beli rumah dikasih bonus nyicil 24 kali tanpa bunga, langsung ke developer. Itu bisa tanpa BI checking,’’ ujarnya pada diskusi di kantor DJKN Kemenkeu, Kamis (31/8).
Meski begitu, Heliantopo menjelaskan, persyaratan penggunaan SLIK OJK/BI Checking amat penting. Dengan adanya SLIK OJK, bank maupun lembaga keuangan akan mengetahui bagaimana riwayat kredit para calon debitur. Hal itu merupakan prinsip kehati-hatian yang dilakukan bank untuk menyalurkan kredit secara tepat sasaran.
"Lembaga keuangan itu pertanyaan pertama slip gaji, dan kedua BI checking atau SLIK OJK. Lembaga itu kan lihat dulu, yang pinjam ini historisnya gimana, kalau pernah gak bayar pernah pinjol jangan-jangan ke saya juga ga bayar. Jadi itu logicalnya ya,’’ jelas dia.
Dengan kondisi itu, dia mengimbau bagi para generasi muda atau masyarakat pada umumnya untuk lebih disiplin dalam riwayat kreditnya. Masyarakat pun bisa memulai untuk tinggal di hunian dengan menyewa atau mengontrak terlebih dahulu.
"Mungkin ya salah satu alternatif bisa dimulai dengan menyewa dulu. Artinya ngontrak atau kos. Dan mudah-mudahan kalau ada program sewa beli misalnya, sewa dulu baru beli mungkin nanti bisa diformulasikan skemanya,’’ tuturnya.
Sebagai informasi, SMF juga telah mengembangkan skema rent to own (RTO). Sasaran program ini di antaranya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kemudian MBR non fixed income yang belum terlayani atau ditolak untuk mendapatkan fasilitas perumahan subsidi, serta masyarakat single atau keluarga baru yang punya target hunian dekat dengan pusat aktivitas.
Lantas, bagaimana caranya? Heliantopo menjelaskan, pertama, masyarakat bisa mengajukan minat ke agregator. ’’Saat ini kami menggandeng Pinhome sebagai agregator," imbuhnya.
Kedua, agregator lantas melakukan transaksi jual beli dengan developer dengan pembiayaan melalui Lembaga Keuangan. Karunia Multifinance dipilih sebagai lembaga keuangan yang telah bekerjasama dalam skema ini.
Ketiga, lembaga keuangan itu melakukan refinancing ke SMF. Terakhir, pembayaran sewa oleh masyarakat langsung dilakukan ke lembaga keuanga.
Heliantopo berharap, program itu bisa dapat dinikmati oleh masyarakat. ’’Terutama mereka yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan perumahan dengan alasan-alasan tersebut. Sehingga bisa menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas dan implementasi perluasan mandat SMF. Skema rent to own (sewa-beli) ini ada sejak Juni 2023,’’ katanya. (jawapos/fajar)