Turbulensi Tata Kelola Pemerintahan di Daerah

  • Bagikan
Lutfie Natsir

Oleh  : Lutfie Natsir, SH. MH
(Pengamat Hukum)

“Ilmu ada tiga tahapan. Jika seseorang memasuki tahap pertama, dia akan sombong. Jika dia memasuki tahap kedua maka dia akan rendah hati. Jika dia memasuki tahapan ketiga maka dia akan merasa bahwa dirinya tidak ada apa – apanya” ( Syaidina Umar bin Khattab )

 “ Biasakanlah yang benar, bukan membenarkan kebiasaan “

Turbulensi dalam tata kelola pemerintahan daerah adalah sebuah permasalahan yang sering kali mengganggu stabilitas dan efektivitas pemerintahan. Dalam konteks ini, "turbulensi" mengacu pada gangguan atau ketidakstabilan dalam pengelolaan dan pelaksanaan pemerintahan. Turbulensi dalam tata kelola pemerintahan dapat memiliki dampak negatif yang serius. Ini bisa mencakup ketidakstabilan politik, korupsi, ketidakpastian hukum, dan ketidakmampuan pemerintah daerah untuk memberikan layanan dasar kepada warganya. Semua ini dapat merugikan masyarakat dan perekonomian. Banyak yang berpendapat bahwa turbulensi dalam tata kelola pemerintahan menunjukkan perlunya reformasi dan administrasi publik. Reformasi ini mungkin mencakup perubahan prosedur, dan praktek pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi.

Carut - marut dalam tata kelola pemerintahan daerah juga dapat menyebabkan beberapa persoalan lain diantaranya program kegiatan yang tidak dimuat dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis yang telah ditetapkan, sehingga terkesan dibuat sebagai rencana yang mendadak tanpa urgensi dan konsepsi yang jelas, prioritas pemerintah pun menjadi kabur dan mengakibatkan sumber daya menjadi tidak lagi efesien karena keputusan alokasi anggaran dan waktu menjadi lebih acak. Tanpa perencanaan yang kuat, pemerintah daerah mungkin cenderung mengambil tindakan adhoc atau kebijakan yang tidak terkoordinasi. Ini dapat mengakibatkan ketidakstabilan dan kurangnya konsistensi dalam kebijakan publik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan