Goenawan Mohamad Pendukung Aktif Jokowi Kecewa Berat, Ungkap Satu Masalah Serius

  • Bagikan
Goenawan Mohamad

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar berpendapat, MK berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan