Pertikaian Kelompok John Kei dan Nus Kei di Medan Satria, Polisi Ungkap Motifnya

  • Bagikan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (depan/kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/11/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Kemudian pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, diancam pidana penjara selama 15 tahun untuk tersangka EU, MWT dan PM.

Sedangkan terhadap kelompok Nus Kei, yakni ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (32) dikenakan Pasal 169, Pasal 358 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan